Kategori: dan Upaya Pencegahan dalam Perspektif Sosial Modern
-
Incest: Pengertian, Dampak Psikologis, Aspek Hukum, dan Upaya Pencegahan dalam Perspektif Sosial Modern
Pengertian Incest dalam Perspektif Sosial dan Hukum Incest adalah istilah yang merujuk pada hubungan seksual atau perkawinan yang terjadi antara individu yang memiliki hubungan darah dekat, seperti antara orang tua dan anak, saudara kandung, atau anggota keluarga inti lainnya. Dalam banyak budaya dan sistem hukum di seluruh dunia, incest dianggap sebagai pelanggaran norma sosial, moral,…